MASA DAFTAR ULANG SISWA YANG DITERIMA DI SMK NEGERI 5 PONTIANAK

Admin Senin, 10/07/2023 Utama 1143 hits


Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) 2023  dirilis hari ini, Sabtu(08/7/2023), pukul 00.00 WIB. 

Bagi yang dinyatakan lolos dalam pengumuman PPDB Jabar 2023 tahap 2 hari ini, maka wajib untuk melakukan daftar ulang mulai , Senin(10/7/2023).

Adapun batas waktu daftar ulang PPDB Kalbar 2023 hanya sampai Rabu (12/7/2023).

Bagi siswa yang tidak melakukan daftar ulang pada PPDB Kalbar2023.

Adapun Persyaratannya sebagai berikut

1. Fotocopy KIP / PKH / KKS (3 Lembar) & menunjukan aslinya (jika ada)

2. Fotocopy Kartu Keluarga (3 Lembar) & menunjukan aslinya (jika ada)

3.  Fotocopy  Akta KElahiraan (3 Lembar) ) & menunjukan aslinya

4. Fotocopy   SKL (3 Lembar) ) & menunjukan aslinya

5.  Fotocopy  Raport semester 1 - 5 (Rangkap) & menunjukan aslinya

6. Tanda Bukti Pendaftaran (Unduh dan Cetak di akun PPDB)

7. Surat Pernyataan PPDB 2023 ber-Materai Rp.10.000,- (Unduh dan cetak di akun PPDB)

8. Surat Keterangan Tidak Buta Warna (Jika Ada)

: tanpa label

Jajak Pendapat

Informasi yang disajikan dalam situs ini menurut Anda ?

Kolom Guru

  • Data tidak atau belum tersedia.

MUTIARA HADIST

Barangsiapa Yang Berpuasa Dengan Keimanan Dan Dalam Rangka Mencari Pahala Disisi Allah, Maka Dosanya Yang Telah Lalu Diampuni. Puasa Yang Diterima