Pembaharuan terakhir 2018-07-25 09:47:48 2669 hits
1. PENERAPAN KURIKULUM
Sejak Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga saat ini SMK Negeri 5 Pontianak telah menerapkan Kurikulum 2013. Namun pada Tahun Pelajaran 2014/2015 semester 2 (genap) SMK Negeri 5 Pontianak kembali menerapan kurikulum KTSP. Pada tahun pelajaran 2017/2018 siswa kelas X menerapkan kurikulum 2013, sedangkan untuk kelas XI dan XII tetep menerapkan kurikulum KTP.
No | Jenis Kurikulum | TP. 2015/2016 | TP. 2016/2017 | TP. 2017/2018 | |||
Verifikasi | Validasi | Verifikasi | Validasi | Verifikasi | Validasi | ||
1 | KTSP | ||||||
2 | Kurikulum 2013 |
2. PROGRAM KEAHLIAN DAN KOMPETENSI KEAHLIAN
SMK Negeri 5 Pontianak merupakan SMK Bidang Keahlian Bisnis dan Pariwisata yang menyelenggarakan 5 (lima) Program Keahlian dan 5 (lima) Paket Keahlian:
Program Keahlian | Kompetensi Keahlian | ||
---|---|---|---|
1 | Perhotelan dan Jasa Pariwisata | 1.1 | Perhotelan |
2 | Kuliner | 2.1 | Tata Boga |
3 | Tata Kecantikan | 3.1 | Tata Kecantikan Kulit dan Rambut |
4 | Tata Busana | 4.1 | Tata Busana |
5 | Akuntansi dan Keuangan | 5.1 | Akuntansi dan Keuangan Lembaga |
Pemilihan kompetensi keahlian dilakukan sejak siswa mendaftar sebagai peserta didik baru di SMK Negeri 5 Pontianak
3. PENGATURAN BEBAN BELAJAR
Pengaturan beban belajar di SMK Negeri 5 Pontianak adalah sebagai berikut;
a. Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran.
b. Beban belajar di Sekolah Menengah Kejuruan terdiri atas:
1) kegiatan tatap muka;
2) kegiatan terstruktur; dan
3) kegiatan mandiri.
c. Beban belajar kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud pada butir 2) huruf a dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit;
d. Beban belajar kegiatan terstruktur sebagaimana dimaksud pada butir 2) huruf b dan kegiatan mandiri sebagaimana dimaksud pada butir 2) huruf c paling banyak 60% (enam puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan;
e. Beban belajar satu minggu untuk Kelas X, Kelas XI, dan Kelas XII masing-masing adalah 48 (empat puluh delapan) jam pembelajaran;
f. Beban belajar satu semester di Kelas X dan Kelas XI masing-masing paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif;
g. Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif;
h. Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu;
i. Praktek kerja lapangan dapat dilaksanakan menggunakan sistem blok selama setengah semester (sekitar 3 bulan);
j. Pelaksanaan pembelajaran mata pelajaran kelompok A dan B dapat dilakukan di satuan pendidikan dan/atau industri (terintegrasi dengan Praktik Kerja Lapangan) dengan Portofolio sebagai instrumen utama penilaian.
4. PELAKSANAAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
a. Penilaian Sikap Spritual dan Sosial
1) Penilaian sikap spiritual dan sosial dilakukan secara terus-menerus selama satu semester.
2) Penilaian sikap spiritual dan sosial di dalam kelas dilakukan oleh guru mata pelajaran.
3) Sikap siswa di luar jam pelajaran diamati/dicatat wali kelas dan guru BK.
4) Guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas mencatat perilaku siswa yang sangat baik atau kurang baik dalam jurnal segera setelah perilaku tersebut teramati atau menerima laporan tentang perilaku tersebut.
b. Penilaian Pengetahuan
1) Penilaian Harian (PH)
2) Ujian Tengah Semester (UTS)
3) Ujian Akhir Semester (UAS)
c. Penilaian Keterampilan
1) Penilaian Produk
2) Penilaian Proyek
3) Penilaian Portofolio
5. KRITERIA KENAIKAN KELAS
Seluruh hasil penilaian untuk semua mata pelajaran yang diperoleh siswa baik sikap, pengetahuan, maupuan keterampilan setelah diolah dan dianalisis akan menentukan siswa tersebut berhak naik kelas atau tidak. Secara umum siswa dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat :
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 (dua) semester pada tahun pelajaran yang diikuti;
b. Nilai atau deskripsi sikap sekurang-kurangnya Baik, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
c. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan atau keterampilannya di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil, maka nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut.
6. KRITERIA KELULUSAN
a. Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:
1). Sangat Baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
2). Baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
3). Cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
4). Kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
b. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
1). Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
2). Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
Juma't, 22/04/2016
Kamis, 21/04/2016
Senin, 01/01/2024
Selasa, 24/07/2018
Kamis, 21/04/2016
Dari Abi Abdurrahman Abdillah Bin Umar Bin Khattab Ra. Berkata: Aku Telah Mendengar Rasulullah Saw Bersabda: "Bangunan Islam Itu Atas Lima Perkara Mengakui Bahwa Tiada Tuhan Melainkan Allah Dan Sesungguhnya Muhammad Itu Utusan Allah, Mendirikan Shalat, Mengeluarkan Zakat, Mengerjakan Haji Ke Baitullah Dan Puasa Bulan Ramadhan." Rukun Islam